Supremasihukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan "rasa keadilan masyarakat". Dalam fpenjelasan UUD 1945 mengatakan, antara lain, "Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka
Asalkata ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan kesejahteraan yang terkandung dalam " ceter a" adalah orang yang sejahtera, yaitu orang yang dalam hidupnya bebas dari kemiskinan, kebodohan, ketakutan, atau kekhawatiran sehingga hidupnya aman tentram, baik lahir maupun batin (Fahrudin, 2012). tNJ53.